RENSTRA LPM

BAB I

PENDAHULUAN

Uraian Rencana Setrategis Pengabdian kepada Masyarakat Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM) Universitas Pasundan

Universitas Pasundan (Unpas) adalah perguruan tinggi swasta yang beralamat di Bandung ditetapkan dengan Keputusan Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan.

Sejarah kelahiran Berdirinya Unpas tidak dapat dilepaskan dari sejarah keberadaan Paguyuban Pasundan yang memiliki Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan. Sebagaimana umumnya suatu Perguruan Tinggi, yaitu harus mengemban Tri Dharma yang terdiri dari Pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dharma Pengabdian kepada Masyarakat Unpas memiliki suatu Lembaga yang bernama Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat, dimana lembaga ini mempUniversitas Pasundanai tugas pokok dan fungsi mengelola dan mengendalikan berbagai kegiatan yang berkenaan dengan kemasyarakatan yang dilakukan oleh dosen ataupun mahasiswa, yang bertujuan untuk mengimplementasikan hasil pembelajaran atau hasil penelitian civitas akademika kepada masyarakat, sehingga diharapkan dapat berkontribusi turut membangun bangsa dan Negara dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan visi dan misi Unpas.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU RI No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi pasal 1 ayat (11) bahwa “Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa”, dan ayat (14) “Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat”, dan pasal 5d “Pendidikan tinggi bertujuan “terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Terkait dengan hal tersebut, maka salah satu misi yang diemban oleh Unpas adalah “memiliki kualitas global dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan agama serta seni Misi yang diemban LPM adalah mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, meningkatkan relevansi program UNPAS dengan kebutuhan masyarakat, dan melaksanakan kerjasama yang saling menguntungkan dengan instansi/perusahaan dalam mengembangkan dan membangun masyarakat turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur”.

Misi ini merupakan perwujudan dari salah satu Dharma yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat.

Kegiatan pengabdian pada masyarakat (PPM) memiliki peran sentral dalam upaya mewujudkan visi dan misi Unpas. Kegiatan PPM diselenggarakan dalam rangka penerapan, pengembangan,dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga yang dapat menyejahterakan individu dan masyarakat, mendukung pembangunan daerah dan nasional, serta berkontribusi pada pemecahan masalah daerah maupun nasional. Selanjutnya, agar penyelenggaraan PPM semakin mantap,terarah,dan mencapai sasaran maka LPM Unpas perlu menyusun Rencana Strategis Pengabdian Kepada Masyarakat (Renstra PPM Unpas). Hal ini sejalan dengan beberapa keinginan LPM untuk:

  • mewujudkan keunggulan PPM di perguruan tinggi,
  • mewujudkan daya saing perguruan tinggi dibidang PPM tingkat nasional maupun internasional,
  • meningkatkan angka partisipasi dosen dalam melaksanakan kegiatan PPM yang bermutu, dan
  • meningkatkan kapasitas pengelolaan PPM di perguruantinggi.

Rencana Strategis Pengabdian Kepada Masyarakat (Renstra PPM Unpas) merupakan arah kebijakan dalam pengelolaan PPM Unpas dalam jangka waktu 5 tahun kedepan (2016-2020). Esensi dari Renstra PPM Unpas adalah pengembangan road map pengabdian kepada masyarakat dengan mengikuti perkembangan isu global, regional, nasional, dan wilayah. Renstra Universitas yang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan, melalui pengembangan kewirausahaan, kerjasama dengan instansi-instansi terkait, Pemda, sampai pembinaan usaha yang menghasilkan produk-produk bermutu; diharapkan terjadi penguatan kelembagaan, yang memiliki sinergitas, integritas tinggi dalam rangka peningkatan pendidikan, kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.

Penyusunan renstra PPM diharapkan menjadi basis peningkatan mutu perguruan tinggi dan atmosfir akademik yang kondusif dan produktif. Disamping itu, produk PPM diharapkan dapat membantu memecahkan masalah-masalah yang ada dimasyarakat, dunia usaha maupun industri, pendidikan, dan stakeholders lainnya dalam lingkup lokal, regional dan nasional. Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, maka Rencana Strategis PPM 2016-2020 sangat diperlukan kehadirannya, guna mempercepat upaya peningkatan kualitas PPM dan akselerasi pencapaian visi Unpas di Tahun 2020, PPM Unpas peduli dengan isu nasional yang berkembang, antara lain: mengenai lingkungan hidup, pembangunan desa, desa perbatasan, dan lima komoditas swasembada. Mengenai desa perbatasan yang perlu diperhatikan adalah tentang perbaikan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan atau sering dikenan dengan indek pembangunan manusia; dan tidak kalah penting adalah nasionalisme. Isu wilayah untuk membangun masyarakat mandiri yang akan mendapatkan penyuluhan dan pelatihan secara praktis. Hal ini dimaksudkan agar dapat memberdayakan sumberdaya alam, segala potensi yang mereka miliki untuk dikembangkan menjadi komoditi yang bisa untuk produk ekspor. Di samping itu, perlu penetapan kebijakan intelektual dan kemitraan.

Program dan jenis kegiatan yang akan dilakukan antara lain, seperti: membekali mereka dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan sehingga masyarakat akan mempUniversitas Pasundanai tenaga ahli; mengembangkan program kemitraan dengan perguruan tinggi, sekolah, dinas terkait dan pihak dunia usaha dan industri. Jenis kegiatan yang dilaksanakan: (1) meningkatkan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (tematik, regular, kebangsaan, dan responsive); (2) meningkatkan kinerja dosen dalam melaksanakan pengabdian masyarakat, sebagai contoh dalam menghadapi kompetisi tingkat nasional, menghadapi kolaborasi dengan mitra dalam negeri, dan menghadapi kolaborasi mitra luar negeri.

Sumber biaya berasal dari Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek dikti, anggaran Universitas, dan anggaran fakultas, serta dari lembaga atau institusi lain. Program kemitraan yang sudah dilaksanakan dengan Pemda Provinsi Jawa Barat, Pemda Provinsi di luar Jawa Barat, Pemda Kabupaten/Kota baik di wilayah Jawa Barat ataupun di luar Provinsi Jawa Barat, serta beberapa Kementerian (Kementerian Perndustrian, KUKM, Kemenpora, Kemensos, dan sebagainya).

Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM) menjalankan satu dari tiga dharma perguruan tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat (PkM). Terkait dengan tugas PkM, LPM Unpas bertugas mengembangkan, merencanakan, mengkoordinasikan serta memantau pelaksanaan kegiatan PkM yang dijalankan oleh para dosen, baik yang berbasis masing-masing fakultas/program studi/unit maupun yang berbasis lintas fakultas/program studi/unit, baik yang didanai oleh pihak internal maupun eksternal Unpas. LPM juga mendorong dan membina kemitraan dan keterampilan yang didasarkan pada bidang keahlian sehingga dapat membantu peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Dalam melaksanakan kegiatan PkM, dibentuk Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat Unpas 2016-2020.

Masa Berlaku Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat Unpas Periode 2016-2020

Rencana Strategis (Renstra) Pengabdian kepada Masyarakat ini disusun dengan tujuan untuk mengarahkan, mengkoordinasikan, serta mengendalikan dosen di setiap fakultas/program studi/unit dalam mengembangkan, merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan PkM yang dilaksanakan oleh masing-masing fakultas/program studi/unit maupun secara lintas fakultas/program studi/unit pada kurun waktu tertentu, yaitu periode 2016-2020, baik yang didanai oleh internal maupun eksternal Universitas Pasundan.

Renstra Pengabdian kepada Masyarakat ini, juga menjadi tolok ukur penilaian pencapaian pelaksanaan kegiatan PkM, sehingga menjadi lebih terpadu, lebih meningkat baik dari segi kuantitas maupun kualitas, serta lebih berkelanjutan sesuai dengan karakteristik lokal dan nasional. Pada Rencana Induk Pengabdian (RIP) Unpas periode 2012-2016, rencana kegiatan PkM dijadikan satu dokumen dengan rencana kegiatan pengabdian. Untuk periode 2016-2020 sebagaimana arahan dari Kemenristekdikti, Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pasundan disusun menjadi satu dokumen yang terpisah dari Rencana Strategis Pengabdian Masyarakat.

Alur Penyusunan Renstra Pengabdian Kepada Masyarakat Unpas

  1. Isu Internal, Nasional dan Global

Universitas Pasundan merupakan perguruan tinggi yang didirikan dengan semangat keislaman dan budaya sunda yang dalam penyelenggaraannya harus mengacu kepada pedoman keislaman dan kepasundanan, yang mengutamakan keberpihakan pada kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi, marjinal dan tersisihkan karena ketidakmampuannya (preferential option for the poor). Kelompok lemah secara ekonomi, marjinal dan terpinggirkan tidak hanya diartikan sebagai miskin secara ekonomi saja, tetapi juga kelompok atau komunitas yang diperlakukan diskriminatif dan tidak adil, yang pemenuhan hak-haknya terlanggar akibat dari situasi dan kondisi yang melekat pada kelompok atau komunitas tersebut. Dengan situasi dan kondisi yang melekat pada Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat Unpas 2016-2020 komunitas atau kelompok yang terpinggirkan dan termarjinalkan, maka mereka akan mengalami tindakan kekerasan, eksklusi sosial, tidak dapat mengakses hak-haknya seperti air bersih, transportasi yang buruk, sulit mengakses sarana komunikasi dan informasi, buta huruf dan pendidikan yang rendah, tingkat kematian ibu dan bayi yang tinggi, harapan hidup yang rendah, dan sebagainya.

Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat disusun dengan maksud menentukan dan merencanakan terlebih dahulu kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang akan dilakukan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM) pada waktu yang akan datang.

RENSTRA LPM merupakan arahan kebijakan dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan bidang Pengabdian kepada Masyarakat LPM dalam jangka waktu lima tahun ke depan (Tahun 2016-2020). Turunan dari RENSTRA bidang Pengabdian kepada Masyarakat LPM adalah program dan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat LPM yang bersifat social entrepreneurship yang mengedepankan isu Global, Nasional, dan Kewilayahan dengan indikator kinerja yang bersifat kewilayahan, yaitu peningkatan kualitas hidup masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial budaya, serta pelayanan sosial dasar. Arahan kebijakan dalam pengelolaan bidang Pengabdian kepada Masyarakat LPM dengan atau berdasarkan oleh Peraturan Rektor Universitas Pasundan.

Berdasarkan dinamika pembangunan maka dapat diperinci isu-isu strategis pembangunan Jawa Barat ke depan, sebagai berikut:

Isu Internasional, meliputi : gejolak perekonomian global, lingkugan hidup, Millenium Development Goal’s (MDG’s), MEA, ancaman global terhadap krisis pangan, energi, air, transportasi.

Isu Nasional, meliputi : Semakin Besarnya Subsidi dan Instabilitas Harga Komoditi, Situasi Pangan Nasional, Implementasi Undang-undang Desa dalam lingkup Kewenangan Provinsi, Infrastruktur, Penerapan SPM, Gender, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Lingkungan Hidup serta Energi.

Isu Regional, meliputi : daya saing nasional dalam AEC, dan Transportasi

Isu Strategis Jawa Barat, meliputi : Menuju Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif, Peningkatan kemampuan dan daya saing Koperasi dan UMKM, Disparitas Wilayah, Infrastruktur, Pengangguran, Energi, Lingkungan Hidup, IPM, Ketahanan Pangan dan Pertanian, Kemiskinan, Kerjasama Daerah, Komunikasi dan Informatika, Penanggulangan Bencana, dengan mempertimbangkan hasil yang sudah dicapai RPJMD Jawa Barat pada tahapan tahun I dan II, pada tahapan tahun ketiga (2014-2019) mendatang Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan arah kebijakan ditujukan lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetetif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia berkualitas serta didukung dengan kemampuan IPTEK yang terus meningkat. Oleh karena itu, berbagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan di berbagai Fakultas melalui Koordinator Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas di bawah koordinasi LPM melalui skema dana DPP/SPP, kerjasama dengan institusi luar Unpas, dan program hibah pengabdian dari KEMENRISTEKDIKTI dengan memperhatikan isu strategis pada kancah Global, Nasional, dan Kewilayahan.

Program kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang telah dilakukan LPM Unpas dari tahun 2013-2016 berdasarkan 5 tahun terakhir dan analisis SWOT, meliputi 6 (enam) bidang unggulan yang juga berkesesuaian dengan Rencana Induk Penelitian/Pengabdian (RIP) Unpas dan merupakan terjemahan dari social entrepreneurship, yaitu meliputi :

  1. Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi
  2. Transfer dan Difusi Teknologi
  3. Inovasi IPTEKS dan Kelembagaan
  4. Pengembangan Kearifan Lokal
  5. Pelayanan Sosial Dasar
  6. Mitigasi kerusakan lingkungan dan bencana

Selanjutnya, Program Kerja LPM pada dasarnya mengacu kepada Renstra Universitas Unpas, dimana program kerja LPM ditujukan untuk mengakselerasi kinerja Pengabdian kepada Masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas yang mendukung proses pengembangan Unpas menjadi Universitas bersekala internasional, sebagai berikut :

Program Bidang Pengabdian kepada Masyarakat

  1. Pemberdayaan Guru Besar dan dosen sebagai pegembang kelompok peng-abdian kepada masyarakat.
  2. Mengembangkan pusat-pusat pelayanan pengembangan bertaraf internasional berbasis kearifan lokal yang mampu memenuhi dan memberikan solusi masalah yang dibutuhkan masyarakat baik ditingkat Universitas maupun Fakultas.
  3. Meningkatkan kerja sama dengan lembaga mitra baik nasional dan inter-nasional di sektor publik dan dunia usaha
  4. Meningkatkan publikasi dalam bentuk prosiding karya pengabdian kepada masyarakat agar dapat direplikasi oleh pemangku kepentingan
  5. Meningkatkan budaya implementasi karya pengabdian kepada masyarakat berdasarkan hasil penelitian dan penulisan jurnal ilmiah.
  6. Meningkatkan relevansi pengabdian dengan kualitas pembelajaran dan kebutuhan masyarakat.
  7. Revitalisasi peran koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan pusat-pusat pengabdian khususnya tingkat fakultas.
  8. Meningkatkan kapasitas dosen dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan mendesiminasi karya dalam bentuk prosiding
  9. Mengembangkan terciptanya inovasi teknologi tepat guna untuk mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat di semua strata dan di berbagai sektor.
  1. Standar Pengabdian kepada Masyarakat

Pengabdian kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 47 merupakan kegiatan sivitas akademik adalah mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Civitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat. Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika. Ruang lingkup Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat menurut Peraturan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 53 terdiri atas:

  1. Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat;

Standar hasil pengabdian kepada masyarakat berdasarkan Pasal 54 merupakan kriteria minimal hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat adalah:

  • Penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademik yang relevan;
  • Pemanfaatan teknologi tepat guna dan hasil rekayasa sosial;
  • Mengedepankan prinsip keberlanjutan karya pengabdian kepada masyarakat;
  • Bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna; atau bahan ajar dan modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar.
  1. Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat

Standar isi pengabdian kepada masyarakat berdasarkan Pasal 55 merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat. Kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat mengacu pada standar hasil pengabdian kepada masyarakat. Kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat bersumber dari hasil penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hasil pengabdian kepada masyarakat meliputi:

  • Karya pengabdian kepada masyarakat yang dapat diterapkan langsung dan dibutuhkan oleh masyarakat pengguna;
  • Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna dalam rangka memberdayakan masyarakat dan meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat;
  • Model pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomedasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/atau Pemerintah;
  • Publikasi dalam bentuk prosiding atau buku modul karya pengabdian kepada masyarakat yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri.
  1. Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat

Standar proses pengabdian kepada masyarakat berdasarkan Pasal 56 merupakan kriteria minimal tentang kegiatan pengabdian kepada masyarakat, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat berupa:

  • Pelayanan kepada masyarakat;
  • Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna sesuai dengan bidang keahliannya;
  • Peningkatan kapasitas masyarakat; atau
  • Pemberdayaan masyarakat.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat wajib mempertimbangkan standar mutu, menjamin keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan pelaksana, masyarakat, dan lingkungan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai salah satu dari bentuk pembelajaran harus mengarah pada terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan serta memenuhi ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa dinyatakan dalam besaran satuan kredit semester. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus diselenggarakan secara terarah, terukur, dan terprogram.

  1. Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat;

Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat menurut Pasal 57 merupakan kriteria minimal tentang penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat. Penilaian proses dan karya pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara terintegrasi dengan prinsip penilaian paling sedikit:

  • Edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi pelaksana agar terus meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat;
  • Objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria penilaian dan bebas dari pengaruh subjektivitas;
  • Akuntabel, yang merupakan penilaian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh pelaksana pengabdian kepada masyarakat; dan
  • Transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
  • Keberlanjutan, yang menekankan pada penilaian proses dan karya pengabdian kepada masyarakat yang dapat diterapkan di masyarakat secara mandiri dan berkelanjutan

Penilaian proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat selain memenuhi prinsip penilaian, harus memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses pengabdian kepada masyarakat. Kriteria minimal penilaian hasil pengabdian kepada masyarakat meliputi:

  • Tingkat kepuasan masyarakat;
  • Terjadinya perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masyarakat sesuai dengan sasaran program;
  • Dapat dimanfaatkannya ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna di masyarakat secara berkelanjutan;
  • Terciptanya pengayaan sumber belajar dan/atau pembelajaran serta pematangan civitas akademika sebagai hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna; atau
  • Teratasinya masalah sosial dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.

Penilaian pengabdian kepada masyarakat dapat dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses dan pencapaian kinerja hasil pengabdian kepada masyarakat.

  1. Standar Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat

Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat berdasarkan Pasal 58 merupakan kriteria minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Pelaksana pengabdian kepada masyarakat wajib memiliki penguasaan metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan. Kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat ditentukan berdasarkan kualifikasi akademik dan hasil pengabdian kepada masyarakat. Kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat menentukan kewenangan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat diatur dalam pedoman rinci yang dikeluarkan oleh Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat.

  1. Standar Sarana Dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat

Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat berdasarkan Pasal 59 merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat. Sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat merupakan fasilitas perguruan tinggi yang digunakan untuk memfasilitasi pengabdian kepada masyarakat paling sedikit yang terkait dengan penerapan bidang ilmu dari program studi yang dikelola perguruan tinggi dan area sasaran kegiatan. Sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat merupakan fasilitas perguruan tinggi yang dimanfaatkan juga untuk proses pembelajaran dan kegiatan penelitian. Sarana dan prasarana harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan.

  1. Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat

Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan Pasal 60 merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Pengelolaan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh unit kerja dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola pengabdian kepada masyarakat. Kelembagaan pengelola pengabdian kepada masyarakat adalah lembaga pengabdian kepada masyarakat, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk lainnya yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perguruan tinggi. Kelembagaan wajib untuk:

  • Menyusun dan mengembangkan rencana program pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana strategis pengabdian kepada masyarakat perguruan tinggi;
  • Menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
  • Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  • Melakukan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat;
  • Memfasilitasi kegiatan peningkatan kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat;
  • Memberikan penghargaan kepada pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang berprestasi;
  • Mendayagunakan sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat pada lembaga lain melalui kerjasama; dan
  • Melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat.
  • Menyusun laporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dikelolanya.

RENSTRA LPM sebagai acuan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh peneliti/dosen Unpas, tidak lepas Rencana Induk Pengembangan Unpas 2012-2016. RENSTRA LPM disusun berdasarkan kebijakan dari Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Kebijakan-kebijakan tersebut menjadi masukan bagi Tahap Perumusan Strategi dan Tahap Perencanaan Strategi seperti pada Gambar 1.1.

Gambar 1. 1 Skema Pengembangan Renstra Pengabdian kepada Masyarakat LPM-Unpas

 

BAB II

LANDASAN PENGEMBANGAN PPM UNIVERSITAS PASUNDAN

  1. Visi, Misi, dan Tujuan Univesitas Pasundan

VISI

Menjadi komunitas akademik peringkat internasional yang mengusung nilai Sunda dan Islam di tahun 2021

MISI

  1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi bertaraf internasional
  2. Mewujudkan penelitian bertaraf internasional
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan martabat manusia
  4. Menjaga, memelihara dan mengembangkan budaya Sunda
  5. Menjaga, memelihara dan mengembangkan Syi’ar Islam

 

TUJUAN

  1. Menjadi Universitas yang mampu menyelenggarakan pendidikan tinggi bertaraf internasional.
  2. Menjadi Universitas yang mampu mewujudkan penelitian bertaraf internasional.
  3. Menjadi Universitas yang mampu menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan martabat manusia.
  4. Menjadi Universitas yang mampu mempertahankan Memelihara dan Mengembangkan budaya Sunda.
  5. Menjadi Universitas yang mampu mempertahankan Memelihara dan Mengembangkan Nilai-nilai luhur Keislaman.

SASARAN

Tujuan (1) : Menjadi universitas yang mampu menyelenggarakan pendidikan tinggi bertaraf internasional.

Sasaran :

  1. Terwujudnya peningkatan kualitas akademik
  2. Tercapainya peningkatan pemanfaatan karya akademik
  3. Tercapainya kualitas dan kuantitas kerja sama akademik dengan lembaga eksternal yang kredibel
  4. Terwujudnya kurikulum kompetensi
  5. Terwujudnya peningkatan kualitas karakter mahasiswa
  6. Tercapainya kuantitas dan kualitas mahasiswa (intake)
  7. Terwujudnya peningkatan kualitas program internasional
  8. Tercapainya program pembelajaran kelas internasional
  9. Tercapainya kerja sama dengan perguruan tinggi asing yang bereputasi internasional

Tujuan (2) : Menjadi universitas yang mampu mewujudkan penelitian bertaraf internasional.

Sasaran :

  1. Terwujudnya pembelajaran berbasis riset
  2. Tercapainya kerja sama penelitian dan atau penelitian bersama (joint research) dengan research study dari perguruan tinggi asing bereputasi.
  3. Tercapainya peningkatan kuantitas dan kualitas kerja sama internasional.
  4. Tercapainya peningkatan kuantitas dan kualitas publikasi internasional.

Tujuan (3) : Menjadi universitas yang mampu menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan martabat manusia.

Sasaran :

  1. Tercapainya peran Universitas Pasundan dalam penyelesaian masalah bangsa dengan pendekatan sosio-budaya.
  2. Tercapainya peningkatan intensitas dan efektivitas pengabdian pada masyarakat.
  3. Terlaksana dan meningkatnya Kuliah Kerja Mahasiswa (K2M) dan magang sebagai pendukung kegiatan akademik dan pengabdian kepada masyarakat yang mengasah kepekaan sosial mahasiswa

Tujuan (4) :

Menjadi universitas yang mampu mempertahankan memelihara dan mengembangkan budaya Sunda.

Sasaran :

  1. Terwujudnya Universitas Pasundan sebagai pusat kebudayaan dengan kekhasan budaya lokal melalui
  2. berbagai kegiatan.
  3. Tercapainya Universitas Pasundan sebagai lembaga yang berperan dan berkontribusi dalam menciptakan
  4. keunikan dan klasifikasi nilai budaya lokal.

Tujuan (5) : Menjadi universitas yang mampu mempertahankan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai luhur Keislaman.

Sasaran :

  1. Tercapainya peningkatan implementasi nilai-nilai Islam dalam lingkungan kampus Universitas Pasundan.
  2. Tercapainya peran Universitas Pasundan sebagai institusi yang mampu mengembangkan pemikiran keislaman dalam menjawab tantangan masa depan Bangsa.
  3. Terwujudnya nilai-nilai Keislaman sebagai dasar atau landasan pengembangan ilmu pengetahuan.
    1. Visi, Misi dan Tujuan LPM

Visi LPM

Menjadi lembaga Pengabdian yang berstandart mutu internasional, mampu berperan aktif dalam pengembangan ipteks serta pembangunan bangsa yang berlandasakan pada nilai-nilai kesundaan dan keislaman.

Misi LPM

Menjadikan Lembaga Pengabdian sebagai barometer pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, yang berkualitas sebagai pusat informasi ilmiah di bidang ilmu pengetahun dan teknologi, yang berkualitas

Menghasilkan berbagai karya Pengabdian yang bermanfaat dan mampu memecahkan masalah-masalah kemasyarakatan di tingkat lokal, nasional, dan internasional.

Memanfaatkan dan menerapkan hasil-hasil Pengabdian di bidang ilmu, pengetahun dan teknologi secara akademis, profesional dan berbudaya.

Membangun kerjasama dengan berbagai institusi  pemerintah, swasta, perguruan tinggi, baik nasional maupun internasional

Tujuan LPM

  1. Meningkatkan kualitas lembaga Pengabdian sebagai pusat informasi Kemasyarakatan.
  2. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas jurnal hasil-hasil Pengabdian, artikel ilmiah dan perkembangan metode riset terbaru
  3. Menciptakan iklim dan budaya pengabdian dengan berbagai pelatihan metodologis baik pada tingkat pemula maupun lanjutan
  4. Mendorong kreativitas, inovasi, dan produktivitas dalam pengabdian melalui berbagai kajian Pengabdian seperti dalam hibah dan Pengabdian keilmuan lainnya
  5. Membentuk kelompok-kelompok kajian yang dikoordinasikan oleh kepala pusat studi yang terdiri dari pusat studi: Pengabdian dan pengembangan sumber daya manusia, lingkungan, wanita, kebijakan, serta kependudukan dan masalah kemasyarakatan
  6. Meningkatkan kemampuan lembaga Pengabdian dalam riset dan engembangannya, serta peningkatan kualitas fasilitas pendukung dalam rangka meningkatkan daya saing dan peluang kerjasama
  7. Meningkatkan fungsi lembaga Pengabdian sebagai media dan sarana komunikasi ilmiah dalam bidang riset yang interaktif dengan komunitas masyarakat sesuai dengan perkembangan isu-isu terbaru

 

Strategi LPM

  1. Membuat jadwal aktivitas Lembaga Pengabdian secara sistematis dan terpadu dan mengomunikasikannya ke berbagaiunit yang ada di unpas.
  2. Mengadakan pelatihan Pengabdian secara periodik bagi dosen-dosen dengan klasifikasi pemula dan lanjutan
  3. Mengadakan bimbingan dan monitoring yang ditujukan untuk perbaikan metodologi, substansi dan perkembangan Pengabdian mereka
  4. Mengadakan pelatihan penulisan proposal dan jurnal secara periodik
  5. Mengadakan seminar-seminar, diskusi, lokakarya yang berkaitan dengan isu-isu nasional dan global
  6. Memfasilitasi berbagai kegiatan ilmiah, kelompok-kelompok diskusi berkenaan dengan isu-isu baru terutama yang berkaitan dengan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, hak asasi manusia dan pembangunan demokrasi
  7. Memfasilitasi media informasi dan komunikasi dalam bentuk jurnal ilmiah dan proceding abstrak Pengabdian
  8. Terus meng-up date website lembaga Pengabdian denganberbagai informasi terbaru, baik yang berkaitan dengan hasil Pengabdian, kajian pendidikan, maupun artikel-artikel terbaru

 

 

Analisis Kondisi PPM Unpas

  1. Riwayat Perkembangan PPM Universitas Pasundan

Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pasundan merupakan salah satu lembaga pelaksana akademik yang bertugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Unpas dalam bidang pengabdian kepada masyarakat. LPM Unpas berasal dari empat lembaga yang ada di Unpas, yaitu Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syariat Islam, dan Lembaga Kebudayaan Daerah. Keempat Lembaga didirikan berdasarkan Keputusan Rektor Unpas.

Perkembangan PPM Unpas dirasakan semakin terlihat kemajuan dan semakin luas jangkauan program yang dilaksanakannya. Dari sisi lokasi wilayah semakin luas area yang digunakan untuk PPM, dan dari sisi kerjasama dengan stakeholder juga dirasakan semakin masuk ke sendi-sendi kehidupan industri dan masyarakat luas. Kegiatan PPM yang dikelola LPM meliputi berbagai jenis PPM baik PPM dana internal maupun eksternal Unpas. Dalam melaksanakan tugas, LPM dibantu sejumlah reviewer yang bertugas untuk menjamin mutu PPM, sejak seleksi proposal hingga pelaporan hasil. PPM yang ditawarkan dan dilaksanakan ada 3 skim yaitu PPM Berbasis Hasil Penelitian, PPM Pengembangan Wilayah, dan PPM Prioritas Pusat untuk dana dari anggaran Unpas. Sedangkan untuk dana Dikti yang bisa diraih oleh dosen Unpas antara lain PPM IbPE, IbM, IbIKK, dan KKN-PPM. Pelaksanaan PPM dosen juga melibatkan mahasiswa. PPM yang ditawarkan dan dilaksanakan di fakultas dan pascasarjana terdiri dari PPM terpadu dan PPM reguler, PPM Fakultas, PPM Kelompok, PPM Berbasis Riset, PPM Institusional, PPM Jurusan/prodi, PPM kerjasama dengan institusi fakultas, PPM Penerapan IPTEKS, PPM wisata kampus, PPM Unggulan, PPM Institusional dan PPM Pascasarjana. Tidak sedikit dosen yang terlibat PPM insidental (diminta oleh lembaga tertentu), baik yang dilayani oleh lembaga maupun fakultas, namun data dosen yang melakukan PPM insidental belum terekam dengan baik. Usaha untuk menjaga dan meningkatkan kualitas PPM dilakukan sejak seleksi proposal, pelaksanaan seminar awal dan akhir, monitoring dan evaluasi, sampai penilaian akhir hasil PPM.

Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) di Unpas dikelola oleh LPM. KKN di Unpas terdiri dari KKN Kependidikan yang dilaksanakan secara terpadu dengan pelaksanaan PPL semester khusus, dan KKN Mandiri yang diselenggarakan pada semester genap dan gasal.

Dalam pelaksanaannya, KKN Unpas dapat diintegrasikan dengan program pemerintah pusat maupun daerah, atau KKN yang berkaitan dengan tema tertentu,yang disebut KKN Tematik. Contohnya KKN POSDAYA, yang merupakan KKN dengan focus pemberdayaan keluarga. Berbagai kegiatan diatas terlaksana dengan dukungan dari layanan administrasi di LPM Unpas. Secara faktual pengguna layanan administrasi dan teknis Bagian Tata Usaha LPM adalah para dosen dan atau para karyawan. Oleh karena itu, ke depan direncanakan akan dilakukan suatu pendekatan, bahwa untuk dapat memberikan layanan yang baik kepada para pengabdi serta mahasiswa, harus dilakukan peningkatan kualitas dengan memberikan layanan prima. Untuk itu, pengembangan dan penyempurnaan Prosedur Operasi baku akan terus dilakukan, merambah pada administrasi program, data dan informasi, serta administrasi umum dan keuangan. Dalam memberikan layanan kepada pengabdi, baik yang bersumber dari anggaran DIPA Unpas, Dit. Litabmas DIKTI, ataupun sumber lain telah dikembangkan layanan hubungan kontraktual antara Ketua Lembaga dengan pelaksana Pengabdian. Dengan diterbitkannya Sub Kontrak kepada setiap pelaksana pengabdian, ternyata mampu meningkatkan kualitas hasil PPM. Pola dan sistem kerja yang sudah bagus dan menghasilkan kinerja yang bagus akan dipertahankan dan ditingkatkan di tahun yang akan datang.

Untuk menyebarluaskan hasil-hasil PPM LPM Unpas antara lain dilakukan publikasi hasil pengabdian melalui jurnal ilmiah.  Untuk meningkatkan kinerja LPM, Unpas telah menjalin kemitraan dengan beberapa instansi, seperti Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta dengan Dinas-dinas di lingkungan Pemda, juga selain itu teah banyak menjalin kemitraan dengan perusahaan-perusahaan swasta, terutama dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat

  1. Capaian yang telah dirancang Sebelumnya

Kegiatan PPM yang dikelola LPM meliputi berbagai jenis PPM baik PPM dana internal maupun eksternal Unpas. Dalam melaksanakan tugas, LPM dibantu sejumlah reviewer yang bertugas untuk menjamin mutu PPM, sejak seleksi proposal hingga pelaporan hasil. PPM yang ditawarkan dan dilaksanakan ada 3 skim yaitu PPM Berbasis Hasil Penelitian, PPM Pengembangan Wilayah, dan PPM Prioritas Pusat untuk dana DIPA Unpas alokasi LPM Unpas selain itu ada PPM yang ditawarkan di fakultas dan Pascasarjana dengan dana DIPA alokasi fakultas dan pascasarjana. Sedangkan untuk dana Dikti (DRPM) yang bisa diraih oleh dosen Unpas antara lain PPM IbPE, IbM, dan KKN pelaksanaan PPM dosen juga melibatkan mahasiswa.

Berikut ini adalah capaian hasil PPM pada tahun 2014, 2015, dan 2016 :

No. Jenis PPM Tahun Pelaksanaan
2014 2015 2016
1 IbM 13 14 14
2 IbPE 1 1 2
3 IbIKK 1 1 2
         
Gbr. 

Rekapitulasi Jumlah Proposal yang didanai Kemenristek-Dikti

Minat serta capaian hasil PPM dana dari Ditlitabmas Kemenristek Dikti di Unpas pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 belum begitu menggembirakan. Oleh karena itu perlu ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang. Bahkan untuk skim PPM IbK masih belum ada.

  1. Rekapitulasi jumlah PPM dana DIPA anggaran Universitas dan Fakultas :
No. Jenis PPM Tahun Pelaksanaan
2014 2015 2016
1 Reguler Universitas 180 180 180
2 Reguler Fakultas 180.000 180.000 180.000
Gb. Rekapitulasi DIPA Anggaran Universitas Pasundan (Ribuan)

Minat serta capaian hasil PPM dana DIPA anggaran Unpas cukup menggembirakan hal ini perlu dipertahankan bahkan terus diupayakan peningkatannya. PPM dengan skim Berbasis Pengembangan wilayah masih terus perlu dipacu peningkatannya.

  1. Rekapitulasi jumlah PPM dana DIPA Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota;
No. Jenis PPM Tahun Pelaksanaan
2014 2015 2016
1 Pemerintah Daerah
  Bimbingan Teknis dan workshop Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota 7.644.300 14.457.250 7.050.250
         
         
Gb. Rekapitulasi DIPA Anggaran Pemerintah Daerah (Ribuan)
  1. Peran Unit Kerja LPM Unpas

Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat mempUniversitas Pasundanai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, monitoring, dan menilai pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Paradigma fungsi LPM Unpas tidak hanya sekedar melaksanakan fungsi utamanya, tetapi harus  terus berupaya melakukan berbagai inovasi pengabdian dalam rangka mendukung upaya Unpas menuju Universitas berkelas Dunia. untuk menopang pencapaian tersebut, tidak kalah pentingnya adalah kerjasama dengan berbagai pihak dalam skala lokal, nasional, dan internasional. Kiprah LPM Unpas, menuntut agar visi dan misi yang harus dicapai oleh LPM Unpas selaras dengan visi, misi, kebijakan arah pengembangan, dan program kerja serta visi Universitas. Visi Unpas adalah pada tahun 2025 menjadi universitas berkelas dunia berlandaskan keislaman dan kebudayaan sunda.

LPM sebagai lembaga yang memayungi kegiatan pengabdian masyarakat memiliki posisi strategis dalam memastikan ketercapaian pelaksanaan dua kegiatan tersebut baik dari segi kuantitas maupun kualitas dalam kaitannya dengan pencapaian renstra Universitas Pasundan yang befokus kepada peningkatan pendapatan, pengembangan kewirausahaan, pengembangan kerjasama, dan pembinaan usaha yang menghasilkan produk ekspor. Selain itu diharapkan LPM juga menjadi sentral dalam penguatan kelembagaan yang memiliki sinergitas, integritas tinggi dalam rangka peningkatan pendidikan, kesejahteraan dan kesehatan masyarakat secara luas.

Dalam pelaksanaan dan pengembangan dharmanya, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat Unpas memiliki 2 Pusat Studi yaitu, Pusat Studi kepelatihan dan Pusat Inkubator Bisnis dan Teknologi.

  1. Kemitraan yang Pernah / Sedang Terlaksana
  2. Kemitraan dengan pemerintah daerah kabupaten/kota, antara lain dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Bandung, Bandung Barat, Kota Bandung, Sumedang, Cianjur, Garut, Cirebon, Majalengka, Kuningan, sukabumi, Kota Sukabumi, Depok, Karawang, Bekasi, subang, Indramayu, Banjar, Pangandaran, dan Kabupaten/Kota di luar Provinsi Jawa Barat.
  3. Kemitraan dengan luar negeri, antara lain dengan Malaysia (Universiti Putra Malaya),
  4. Pemerintah Fiji, Jepang (Jica), Universitas-universitas Korea selatan (Conbook University)
  5. Kemitraan dengan dunia usaha dan industri, antara lain dengan PT. Sibaweh Laboratorium Indonesia, CV. Sarana Tekno Dinamika, CV. Multi Karsa Buana, Asosiasi Pemasar Produk UKM (APPU).
  6. Kemitraan dengan berbagai Dinas, baik di Provinsi Jawa Barat ataupun di luar Jawa Barat, antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas KUKM, Dinas Ketahanan Pangan, dan sebagainya.
  7. Kemitraan dengan secretariat DPRD Provinsi ataupun DPRD Kabupaten/kota seindonesia, yang hingga sekarang secara terus-menerus bekerjasama dalam penyelenggaraan Bimbingan Teknis bagi anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.
  1. Potensi SDM, Sarana Prasarana, Biaya, Informasi dan Manajemen Organisasi LPM UNPAS
    1. Potensi SDM

Sampai dengan akhir April 2016, jumlah dosen di Universitas Pasundan berstatus PNS sebanyak 176 orang. Saat ini Unpas memiliki 54 guru besar aktif. Dari jumlah tersebut, dosen yang belum dan tengah menyelesaikan pendidikan S2 sebanyak 6 orang (4,75%), berpendidikan S2 termasuk yang sedang menempuh S3 sebanyak 25 orang (12,60%), dan sudah berpendidikan S3 sebanyak 85 orang (37,26%). Dosen yang sedang menempuh studi lanjut hingga April 2016 tercatat sejumlah 31 orang dengan rincian: studi lanjut S2 sebanyak 6 orang di dalam negeri, studi lanjut S3 sebanyak 25 orang (17 orang di dalam negeri, 8 orang di luar negeri).

  1. Sarana Prasarana

Dalam memberikan layanan kepada peneliti dan pengabdi, baik yang bersumber dari anggaran internal Unpas, Dit. Litabmas DIKTI, ataupun sumber lain telah dikembangkan layanan hubungan kontraktual antara Ketua Lembaga dengan Pengabdi. Dengan diterbitkannya Sub Kontrak kepada setiap  pengabdi, ternyata mampu meningkatkan kualitas hasil PPM. Pola dan sistem kerja yang sudah bagus dan menghasilkan kinerja yang bagus akan dipertahankan dan ditingkatkan di tahun yang akan datang. Untuk menyebarluaskan hasil-hasil PPM, LPM Unpas memiliki dua penerbitan jurnal yaitu Jurnal Infomatek dan Jurnal FoodTech. Semua jurnal terbit dua kali dalam setahun.

  1. Sumber Dana

Sumber dana PPM Unpas:

  1. Dana dari internal Unpas (Rektorat) dan dari setiap Fakultas
  2. Dana dari Kemenristek Dikti sumber untuk PPM IbM, IbPE, dan IbIKK
  3. Dana dari pihal lain untuk PPM KKN Tematik yaitu bersumber dari Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat.
  4. Dana untuk PPM juga diperoleh dari sumber lain yaitu bersal dari sumber Corporate Social Responsibility (CSR) atau dari Program Kemitraan dan Bina LIngkungan (PKBL) dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Tabel  Rekapitulasi Jumlah Dana PPM Ditlitabmas (DRPM) Kemenristek Dikti

(dalam ribuan)

NO Jenis PPM Tahun Pelaksanaan RENSTRA PPM-Unpas

(dlm juta rupiah)

2014 2015 2016 2017
1 IbM 464.500 654,350 93.000
2 IbPE 70.000 270,000 335,000
3 IbKIK 130.000 287,000
4 PPM Jurusan/prodi 400.000 400.000 400.000 400.000
5 PPM kerjasama institusional 300
6 PPM Fakultas 800.000 800.000 800.000 800.000
7
  1. Informasi dan Manajemen Organisasi

LPM Unpas telah menjalin kerja sama dengan berbagai instansi terkait baik instansi pemerintah maupun swasta dalam hal PPM. Begitu juga penerapan SMM ISO 90001: 2008 di LPM Unpas mulai dirasakan manfaatnya oleh kalangan internal atau staf LPM. Manfaat yang mulai kelihatan antara lain system manajemen lebih tertata, sasaran dan target kinerja lembaga semakin jelas, dan administrasi semakin tertib. Kegiatan PPM yang dikelola LPM meliputi berbagai jenis PPM baik PPM dana internal maupun eksternal Unpas. Dalam melaksanakan tugas, LPM dibantu sejumlah reviewer yang bertugas untuk menjamin mutu PPM, sejak seleksi proposal hingga pelaporan hasil. PPM yang ditawarkan dan dilaksanakan ada 3 skim yaitu PPM Berbasis Hasil Penelitian, PPM Pengembangan Wilayah, dan PPM Prioritas Pusat untuk dana DIPA Unpas. Sedangkan untuk dana Dikti yang bisa diraih oleh dosen Unpas antara lain PPM IbPE, IbM, IbIKK, dan KKN-PPM. Pelaksanaan PPM dosen juga melibatkan mahasiswa. PPM yang ditawarkan dan dilaksanakan di fakultas dan pascasarjana terdiri dari PPM terpadu dan PPM reguler, PPM Fakultas, PPM Kelompok, PPM Berbasis Riset, PPM Institusional, PPM Jurusan/prodi, PPM kerjasama dengan institusi fakultas, PPM Penerapan IPTEKS, PPM wisata kampus, PPM Unggulan, PPM Institusional dan PPM Pascasarjana. Tidak sedikit dosen yang terlibat PPM insidental (diminta oleh lembaga tertentu), baik yang dilayani oleh lembaga maupun fakultas, namun data dosen yang melakukan PPM insidental belum terekam dengan baik. Usaha untuk menjaga dan meningkatkan kualitas PPM dilakukan sejak seleksi proposal, pelaksanaan seminar awal dan akhir, monitoring dan evaluasi, sampai penilaian akhir hasil PPM.

Struktur Organisasi

Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat

Universitas Pasundan

 

 

  1. Analisis SWOT

Kondisi Internal dalam kajian analisis SWOT ini terdiri dari unsur Kekuatan dan Kelemahan dalam merealisasikan visi LPM Unpas.

  1. Analisis Kondisi Internal (Kekuatan dan Kelemahan)
  2. Kekuatan
  • Jumlah dosen tahun 2016 yang memiliki jenjang studi S3: 85 orang, S2: 94 orang, S1: 8 orang, yang memiliki Jabatan Guru Besar: 54 orang, Lektor Kepala: 265 orang, Lektor: 151 orang, Asisten Ahli: 70 orang. Disamping memiliki tenaga pendidik tersebut di atas, juga didukung oleh tenaga kependidikan (karyawan) yang berjumlah 385 orang.
  • Meningkatnya animo dosen dalam merespon berbagai macam tawaran pengabdian kepada Masyarakat (PPM)
  • Tumbuhnya iklim pengabdian kepada Masyarakat (PPM) yang kondusif dalam level jurusan, fakultas maupun universitas serta DRPM.
  • Meningkatnya kolaborasi pengabdian kepada Masyarakat (PPM) antar lembaga, perguruan tinggi baik dalam maupun luar negeri
  • Meningkatnya kuantitas pengabdian kepada Masyarakat (PPM) kompetitif dengan dana dan tingkat persaingan tinggi yang dimenangkan oleh pelaku pengabdian
  • Jejaring/kemitraan PPM Unpas yang lintas sektoral
  1. Kelemahan
  • Masih rendahnya pengabdian kepada Masyarakat (PPM) yang berkontribusi langsung terhadap permasalahan daerah
  • Rendahnya publikasi dalam jurnal nasional dan internasional
  • Meningkatnya kuantitas kerjasama dengan berbagai lembaga dalam dan luar negeri namun belum ditindaklanjuti dengan kerjasama pemanfaatan hasil PPM
  • Belum tertatanya administrasi pengabdian kepada Masyarakat (PPM)/meta data secara optimal sebagai basis pengembangan PPM
  • Belum tertatanya mekanisme pengabdian kepada Masyarakat (PPM) menjadi produk paripurna
  • Belum kuatnya pengabdian kepada Masyarakat (PPM) dalam bentuk group PPM dengan roadmap PPM yang jelas
  • Nilai angka kredit PPM untuk kenaikan jabatan belum seimbang dengan nilai angka kredit penelitian.
  1. Analisis Kondisi Eksternal (Peluang dan Ancaman)

Kondisi eksternal dalam kajian analisis SWOT ini terdiri dari unsur Peluang dan Ancaman dalam merealisasikan visi LPM

  1. Peluang
  • Adanya kenaikan status madia penelitian sehingga berdampak terhadap pengabdian kepada Masyarakat (PPM) yang memunginkan Unpas mendesain PPM sesuai dengan karakteristik, kekuatan dan tujuan
  • Terbukanya peluang kerjasama pengabdian kepada Masyarakat (PPM) dari berbagai lembaga, instansi, perusahaan swasta baik dalam maupun luar negeri
  • Tersedianya dana yang lebih besar dari berbagai sumber.
  • Adanya tawaran PPM dengan skim yang lebih bervariasi
  • Adanya permintaan dari masyarakat sebagai narasumber/praktisi sesuai dengan keahlian dosen
  1. Tantangan
  • Ketatnya persaingan meraih dana pengabdian kepada Masyarakat (PPM) eksternal dari perguruan tinggi lain menuntut peningkatan kapasitas lembaga maupun peneliti secara kontinu
  • Belum optimalnya jalinan komunikasi dan kerjasama dengan pengelola publikasi internasional
  • Kurangnya kemampuan dosen dalam menyusun proposal sesuai dengan tuntutan setiap skim
  • Mengoptimalkan minat dosen untuk mengajukan proposal PPM
  • Sulitnya memperoleh HAKI dari kegiatan PPM

BAB III

GARIS BESAR RENSTRA –PPM UNPAS

Tujuan dan sasaran tersusunnya garis besar rencana strategis pengabdian kepada masyarakat Universitas Pasundan tahun 2016-2020 dirancang untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pengabdian kepada masyarakat seluruh civitas akademika Unpas sampaitahun 2020. Hal ini ditujukan untuk mewujudkan misi dan tujuan pengabdian kepada masyarakat yang telah ditegaskan dalam rencana strategis 2016-2020. Adapun tujuan dan sasaran pelaksanaan Pengabdian kepada masyarakat diuraikan sebagai berikut.

  1. TUJUAN DAN SASARAN PELAKSANAAN
  2. Tujuan Pelaksanaan

Tujuan dan sasaran

Melakukan kegiatan pengabdian masyarakat dengan orientasi keilmuan multidisipliner dan antar disiplin dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan kependidikan secara berkesinambungan dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan kemandirian dan masyarakat;

  1. Peningkatan kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan masyarakat.
  2. Melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai kebutuhan masyarakat dan pembangunan nasional, khususnya bidang kependidikan yang didukung oleh bidang nonkependidikan
  3. Melakukan kegiatan pengabdian masyarakat berbasis penelitian;
  4. Mendiseminasikan hasil-hasil kegiatan pengabdian masyarakat dalam bentuk publikasi;producing, packaging, branding dan marketing produk atau program yang bermanfaat bagi kehidupan lokal, nasional, internasional, dan kemanusiaan;
  5. Mengkoordinasikan kegiatan pengabdian masyarakat yang akan dilakukan oleh jurusan, fakultas, dan pascasarjana di lingkungan Unpas.
  6. Mengkoordinasikan kegiatan evaluasi dan tindak lanjut kegiatan pengabdian masyarakat yang sudah dilakukan oleh jurusan, fakultas, dan pascasarjana di lingkungan Unpas.
  7. Menyelenggarakan sistem tata kelola bidang pengabdian masyarakat berbasis IT.
  8. Membuat sistem tata kelola digital sebagai wadah publikasi yang dapat diakses oleh masyarakat luas secara bebas.
  9. Menjalin kemitraan dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  1. Sasaran Pelaksanaan (dari evaluasi diri berbasis SWOT)
  2. Dosen pelaksana
  • Meningkatnya kapabilitas dosen dalam merancang dan melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat yang berkesinambungan dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan, kesehatan, dan pendidikan masyarakat.
  • Meningkatnya publikasi hasil-hasil kegiatan pengabdian masyarakat.
  • Pemanfaatan hasil PPM untuk meningkatkan kesejahteraan, kesehatan, dan pendidikan masyarakat.
  1. Masyarakat sasaran kegiatan ( Perorangan/komunitas; Organisasi kemasyarakatan/LSM lokal, regional, nasional, dan internasional;Lembaga/institusi pemerintah lokal, regional, dan pusat).
  • Meningkatnya kapabilitas masyarakat sehingga mampu mengembangkan potensi diri demi meningkatnya kesejahteraan, kesehatan, dan pendidikan.
  • Meningkatnya kemampuan dalam mengelola potensi diri/daerahnya secara mandiri.
  1. STRATEGI DAN KEBIJAKAN LPM
  2. Strategi Pengembangan LPM (berbasis masukan, proses, dan luaran)
    1. Melakukan needs assessment tentang kebutuhan masyarakat sasaran kegiatan pengabdian masyarakat.
    2. Memetakan potensi permasalahan dan kebutuhan yang ada di masyarakat dan lembaga.
    3. Menyusun kegiatan pengabdian masyarakat yang berkesinambungan dan berkelanjutan sesuai dengan pemetaan potensi yang ada di masyarakat.
    4. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat yang bersifat resiprokal dengan penelitian, pendidikan dan pengembangan.
    5. Membangun kemitraan yang harmonis dengan stakeholders.
  1. Formulasi Strategi Pengembangan (mengacu pada evaluasi diri dan analisis SWOT)
  2. Menyusun TOR pengabdian masyarakat
  3. Menetapkan indikator kegiatan
  4. Mengimplementasikan sistem TI dalam pengelolaan kegiatan pengabdian masyarakat
  5. Mengimplementasi sistem TI untuk publikasi kegiatan Pengabdian masyarakat
  6. Melakukan problem rural appraisal untuk memetakan potensi masyarakat.
  7. Mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas dosen pelaksana kegiatan pengabdian masyarakat.
  1. Strategi dan Kebijakan Unit Kerja:
  2. Strategi Pengembangan Unit Kerja LPM Unpas

Pada bab sebelumnya telah dijelaskan terkait potensi yang ada di PPM-PT serta permasalahan yang ada di dalamnya. Potensi dan masalah tersebut dianalisis pada SWOT yang juga telah dijelaskan pada bab II. Berdasarkan analisis SWOT tersebut berikut strategi yang dapat dilaksanakan pada masa yang akan datang agar meminimalisir kekurangan dan mengoptimalkan potensi PPM-PT terutama terkait pengabdian kepada masyarakat.

  1. Pengoptimalan kuantitas dan kualitas karya pengabdian kepada masyarakat untuk dapat bersaing dengan kompetitor baik dari dalam maupun luar negeri
  2. Pengembangan sarana prasarana serta ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih modern agar dapat mengimbangi kemajuan globalisasi.
  3. Terciptanya integrasi antara LPM dan organisasi desentralistis dalam pusat-pusat layanan masyarakjat dimana akuntabilitas dan transparansi merupakan tombak utama yang akan terus diprioritaskan.
  4. Pengembangan jaringan antar lembaga dan pusat sumber daya baik bersifat bisnis maupun non bisnis salam skala nasional maupun internasional terkait kerja sama dalam pengembangan sistem pengabdian masyarakat.
  5. Pengembangan jaringan LPPM Universitas Brawijaya pada daerah-daerah strategis dalam pengabdian masyarakat, yaitu tempat-tempat periferal, daerah pusat kekuasaan, dan sumber daya potensi wilayah
  6. Peningkatan publikasi berupa ekspose media massa agar proses dan hasil karya pengabdian kepada masyarakat yang dapat diakses oleh semua kalangan.
  7. Pengalokasian sumber daya yang berpegang pada prinsip good governance untuk meningkatkan potensi yang ada pad wilayah-wilayah strategis
  8. Mengembangkan daya kreativitas dan inovasi kelompok-kelompok pengabdian dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas karya pengabdian masyarakat.
  1. Formulasi Strategi Pengembangan
    1. Peningkatan prestasi terkait standar kualitas kelembagaan dan kinerja program pengabdian kepada masyarakat.
    2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas kerja sama dengan lembaga atau institusi baik dalam negeri maupun luar negeri
    3. Mengoptimalkan potensi sarana prasarana serta organisasi dan manajemen untuk menunjang pelaksanaan program Pengabdian kepada Masayrakat.
    4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM yang ada pada PPM agar selalu mencukupi kebutuhan terkait pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat.
    5. Meningkatkan jumlah kegiatan pengabdian dari tahun ke tahun untuk menggali potensi dan mendapatkan solusi pada wilayah wilayah strategis yang membutuhkan sentuhan karya Pengabdian kepada Masyarakat.

BAB IV

PROGRAM, KEGIATAN DAN INDIKATOR KINERJA

  1. Program dan Jenis Kegiatan

Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat Unpas dalam menjalankan tugasnya selalu mengikuti ramburambu program dari kementerian riset, teknologi dan pendidikan tinggi sesuai dengan dinamikanya. Dalam implementasi program dan pengembangannya didasarkan pada isu strategis yang berkembang dan menjadi tuntutan perkembanagan jaman baik di tingkat global, regional, nasional, wilayah, internal universitas dan di tingkat fakultas. Hal ini dilakukan agar supaya konektivitas dan kontinyuitas PPM selalu selaras dengan kondisi yang ada.

Program dan kegiatan PPM dikelompokkan dalam skim regular, unggulan, mono tahun dan multi tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah dalam membuat suatu kebijakan dan prioritas pengabdian yang bersifat lokal dan nasional. Dalam upaya untuk mewujudkan visi UNIVERSITAS PASUNDAN, kegiatan PPM dilakukan pada tingkat lokal dan nasional.

  1. PPM Reguler

Skim PPM ini dimaksudkan untuk:

  1. Meningkatkan kuantitas dosen Unpas untuk melaksanakan PPM berdasarkan bidang keahlian yang dimiliki.
  2. Meningkatkan kualitas PPM dosen Unpas dengan mendasarkan diri pada hasil penelitian dan atau permasalahan riil yang dihadapi oleh masyarakat.
  3. Memupuk kesadaran para dosen Unpas untuk bersedia dan melaksanakan bimbingan mahasiswa dalam kegiatan PPM.
  1. PPM Unggulan

Tema PPM Unggulan dapat memilih salah satu dari tiga kategori, yaitu PPM: (a) berbasis penelitian, (b) penciptaan teknologi tepat guna (TTG), dan (c) penciptaan dan penerapan media atau model pembelajaran inovatif.

  1. PPM Mono Tahun

Program IbM yaitu PPM yang bersifat problem solving, komprehenship, bermakna, tuntas, dan berkelanjutan dengan sasaran yang tidak tunggal. Khalayak sasaran program IbM adalah:(1) masyarakat yang produkstif secara ekonomi,(2) masyarakat yang belum produktif secara ekonomi,dan (3) masyarakat yang tidak produktif secara ekonomi. Jenis permasalahan yang wajib ditangani dalam program IbM, khususny amasyarakat produktif secara ekonomi atau wirausaha baru meliputi aspek produksi dan manajemen. Untuk kegiatan yang tidak bermuara pada aspek ekonomi wajib mengungkapkan secara rinci permasalahan dalam aspek utama yang diprioritaskan untuk diselesaikan.

  1. PPM Multi Tahun

PPM Multi tahun terbagi menjadi beberapa skim lagi yaitu:

  1. Program Ipteks bagi Kewirausahaan (IbK)

Program Ibk mempUniversitas Pasundanai misi menghasilkan wirausaha-wirausaha baru dari kampus, melalui program terintegrasi dengan kreasi metode yang diserahkan sepenuhnya kepada penyelenggara IbK. Setiap kampus hanya berhak mengelola satu program IbK yang dikelola dengan melibatkan sejumlah dosen yang berpengalaman dalam berwirausaha dari berbagai disiplin ilmu. Misi program IbK adalah memandu perguruan tinggi menyelenggarakan unit layanan kewirausahaan yang profesional, mandiri, dan berkelanjutan, berwawasan knowledge-based economy. Ibk harus mandiri dan operasionalnya berkelanjutan, sehingga IbK diberi peluang untuk mampu menjadi unit profit dengan memanfaatkan sumber daya manusia dan fasilitasyang dimiliki.

  1. Program ipteks bagi Produk Eksport (IbPE)

Program IbPE merupakan salah satu kegiatan PPM dalam bentuk penerapan hasi lpenelitian (riset) perguruan tinggi yang berlangsung selama tiga tahun (multiyears). Persoalan yang ditangani meliputi seluruh aspek bisnis usaha kecil atau usaha menengah sejak dari bahan baku, persoalan produksi, manajemen perusahaan, sampai dengan pemasaran produk. Unit usaha mitra harus mampu menghasilkan produk ekspor atau komoditas ekspor, yang berpeluang ekspor atau secara tidak langsung dibawa ke luar negeri. Maksud dari produk disini adalah produk-produk yang diperjualbelikan di wilayah-wilayah kunjugan wisatawan mancanegara yang diproduksi oleh kelompok usaha kecil dan usaha menengah.

  1. Program Ipteks bagi Inovasi dan Kreativitas Kampus (IbIKK)

Program IbIKK adalah kegiatan PPM yang berkaitan dengan upaya pengembangan budaya knowledge-based economy yang memberikan akses perguruan tinggi dalam wujud konwledge and technopark yang memanfaatkan pengetahuan, pendidikan maupun hasil penelitian dosen. Dengan adanya program IbIKK ini, perguruan tinggi berpeluang memperoleh pendapatan dan membantu menciptakan wirausaha baru. Dengan demikian, hasil penelitian perguruan tinggi yang merupakan inovasi baru dan mempUniversitas Pasundanai nilai ekonomis, serta mendapatkan perlindungan Hak Kekayaaan Intelktual (HKI) seperti hak cipta, paten, merupakan aset yang sangat berharga bagi pertumbuhan dan perkembangan IbIKK.

  1. ProgramIpteksbagiWilayah (IbW)

Program IbW dilatarbelakangi oleh berbagai permasalahan yang eksis di masyarakat, antara lain yaitu: (1) ketidakmapanan sebagian besar masyarakat terhadap pembangunan kehidupan pribadi, keluarga,dan masyarakat dalam era global, (2) ipteks perguruan tinggi belum secara sengaja ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat,(3) potensi masyarakat maupun sumber daya alam lingkungannya belum termanfaatkan dengan baik dan arif, dan (4) penatakeloaan fisik kewilayahan yang belum proporsional dan profesional. Misi program IbW adalah untuk meningkatkan kemandirian, kenyamanan kehidupan, sekaligus kesejahteraan masyarakat melalui keterlibatan aktif publik (inisiatif dan partisipatif), Pemkot/Pemkab berbasis Rencana Pembangunan Jangka Menangah Daerah (RPJMD),non RPJMD,dan perguruan tinggi (kepakaran). Usulan program IbW disusun oleh tiga pihak, yaitu: (1) Perguruan Tinggi pengusul, (2) Perguruan Tinggi Mitra, dan (3) Pemkot/Pemkab.

  1. Program Ipteks bagi Wilayah antara PT-CSR dan PT-Pemda-CSR

Program IbW yang dilaksanakan bersama Pemda dan telah direspons oleh Pemda dan Perguruan Tinggi dengan baik, sehingga dinilai tepat menjadi partner aplikasi misi corporate social responsibility (CSR) bagi masyarakat. Peluang untuk mensejahterakan masyarakat yangt erbuka bagi perguruan tinggi tidak selamanya dapat langsung direalisasikan. Kendala utama yang dihadapi oleh perguruan tinggi adalah ketersediaan APBD Pemda.Oleh karenanya ada beberapa PT yang berpengalaman melaksanakan program sejenis IbW yangdidukung oleh CSR. Dengan demikian terbuka kemungkinan pengembangan program IbW kedalam tiga bentuk, yaitu:(1) IbW-Pemda, (2) IbW-CSR,dan (3)IbW-Pemda-CSR. Perbedaannya diantara ketiganya terletak pada sumber dana pendukungnya. Dana program IbW-CSR bersumber dari Ditlitabmas dan satu atau lebih dari CSR sedangkan program IbW-Pemda- CSR pendanaannya dari Ditlitabmas, APBD Pemda, dan satua tau lebih dari CSR.

  1. Kuliah Kerja Nyata – Program Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM)

Kegiatan revitalisasi KKN-PPM menjadi Program Pemberdayaan Masyarakat di Perguruan Tinggi bertujuan untuk: (a) mempertahankan mata kuliah KKNPPM menjadi mata kuliah wajib pada Perguruan Tinggi di Indonesia; (b) mengubah pelaksanaan program KKN-PPM dari paradigm pembangunan (development) menjadi paradigm pemberdayaan (empowerment); (c) menerapkan KKN-PPM di Perguruan Tinggi diharapkan dapat menjadi tools solusi penanganan masalah pembangunan di Indonesia; (d) mengembangkan tema-tema KKN-PPM dengan konsep co-creation, co-financing dan cobenefit; dengan pengembangkan tema- tema yang bermitra dengan pemerintah dan dunia usaha.

  1. Organisasi dan Manajemen

Organisasi yang dibangun dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UNIVERSITAS PASUNDAN didasarkan bersifat two way traficc, yang pertama program dan jenis kegiatan serta isu-isu yang ada di organisir dengan mengikuti kementerian ristekdikti secara terintegratif (top down), dan yang kedua bersifat buttom up, dimana pada kondisi masyarakat yang dengan secara cepat membutuhkan peran pengabdian kepada masyarakat, maka LPPM segera memberikan respon dan mengambil inisiatif untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Dicontohkan seperti pada beberapa tahun terakhir, bahwa yogyakarta terjadi letusan gunung berapi, maka UNIVERSITAS PASUNDAN secara sigap merespon permasalahan tersebut dengan menerjunkan para relawan, dan pengabdi untuk bersatu, bersama melakukan PPM Tanggap darurat bencana. Pengorganisasian dan manajemen PPM ini dilakukan secara terstruktur, terpantau dan terkelola sesuai dengan prosedur yang ada dengan baik. Organisasi dan manajemen pelaksanaan PPM dilakukan melalui tahapan: (1) pengelolaan proposal baik untuk dana eksternal maupun dana internal, (2) penetapan pemenang hibah dana pengabdian, (3) pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterlaksanaan pengabdian, dan (4) pengelolaan keuangan menyangkut mekanisme distribusi dan pelaporan keuangan.

Usaha penjaminan mutu dan dana pelaksanaan PPM dilakukan dengan menyediakan

parameter dan standard sebagai berikut:

Tabel : Parameter dan standard penjaminan mutu pelaksanaan PPM

  1. Indikator Kinerja

Indikator kinerja yang dijadikan sebagai standart capaian pengabdian kepada masyarakat Unpas adalah mengacu pada indikator capaian kinerja Kemenristek dikti. Berawal dari hal tersebut, maka berikut ini disusun penetapan program dan kegiatan PPM Unpas yang meliputi berbagai isu-isu dari tingkat global sampai isu-isu lokal yang unggulan di tuangkan dalam matrik berikut. Diharapkan prioritas kegiatan tersebut setelah dimplementasikan akan memenuhi dan tercapai indikator kinerja dari berbagai kegiatan yang dilakukannya. Indikator kinerja pelaksanaan PPM dilihat dari:

  1. Keterlaksanaan program kegiatan PPM sesuai dengan masing-masing target isu prioritas baik melalui kegiatan identifikasi/pemetaan, pengembangan, pelatihan, pemberdayaan, dan diseminasi.
  2. Efektifitas, akuntabilitas dan transparency pelaksanaan kegiatan baik menyangkut proses dan implementasi program kegiatan maupun dalam pengelolaan anggaran dan biaya melalui pembuatan proposal sebelum kegiatan dan pembuatan laporan kegiatan pada akhir kegiatan PPM.
  3. Diseminasi hasil kegiatan PPM melalui publikasi artikel pada jurnal nasional.
  1. PENETAPAN PROGRAM DAN KEGIATAN PPM –PT
  1. PROGRAM PPM DI TINGKAT FAKULTAS/JURUSAN SEBAGAI TURUNAAN RENSTRA LPM UNIVERSITAS PASUNDAN
    Penetapan Program dan Kegiatan PPM di tingkat unit kerja/fakultas/jurusan

BAB V

POLA PELAKSANAAN, PEMANTAUAN DAN

EVALUASI RENSTRA-PPM PT

  1. POLA PELAKSANAAN RENSTRA PPM-UNIVERSITAS PASUNDAN

 

  1. Deskripsi Pola Pelaksanaan

Pada hakekatnya pelaksanaan RENSTRA PPM-Unpas ini sangat tergantung pada sumber pendanaan yang berasal dari berbagai sumber, yang antara dari DANA MANDIRI Unpas, APBN, APBD, CSR/PKBL, dan dana-dana yang bersumber dari luar universitas. Dalam RENSTRA PPM-Unpas dalam 5 tahun kedepan memerlukan dana yang cukup besar yang mampu menggerakkan sebagian besar civitas akademika untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan PPM-Unpas tersebut terdiri dari PPM yang mengikuti program dari DRPM Kemenristekdikti dan PPM Universitas, serta PPM yang diselenggarakan di tingkat Fakultas. PPM sumber dana dari Direktorat Riset dan PPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristekdikti antara lain IbW-IbDM, IbPE-IbPUD, IbK, IbM, IbKIK-Hi-Link, KKN-PPM. Sedangkan PPM yang dikelola LPM Unpas terdiri dari 2 jenis PPM yaitu PPM Berbasis Penelitian (Riset) dan PPM Pengembangan Wilayah.

PPM yang dilaksanakan di Fakultas dan Pascasarjana terdiri dari PPM terpadu dan PPM reguler, PPM Fakultas, PPM Kelompok, PPM Berbasis Riset, PPM Institusional, PPM Jurusan/prodi, PPM kerjasama dengan institusional fakultas, PPM Penerapan IPTEKS, PPM wisata kampus, PPM Unggulan, PPM Institusional dan PPM Pascasarjana. PPM yang bersifat insidental dan PPM yang dilaksanakan atas dasar permintaan (dari sekolah, kelompok MGMP, masyarakat luas) sumber dana berasal dari swadaya yang jumlahnya sangat bervariatif dan sesuai dengan kondisi masingmasing.

  1. Perkiraan jumlah dana yang mampu diserap oleh PPM-Unpas dalam kurun waktu 5 tahun kedepan (2016 – 2020)

  Tabel   Perkiraan jumlah dana yang mampu diserap oleh PPM-Unpas dalam kurun waktu 5 tahun kedepan (2016 – 2020)

NO Jenis PPM Tahun Pelaksanaan RENSTRA PPM-Unpas

(dlm juta rupiah)

2016 2017 2018 2019 2020
1 IbM 650 1.400 1.400 1.600 1.800
2 IbK 150 150 300 400
3 IbPE 150 150 300 450 600
4 Ib PUD 300 450
5 IbKIK 300 450 600 800 900
6 IbW 400 500
7 IbDM
8 IbW antar PT dengan CSR 300 450
9 Hi Link 300 450
10 PPM terpadu 300 300 450 600 750
11 KKN PPM 600 600 800 900 1.000
12 PPM Institusional 400 400 400 600 750
13 PPM Unggulan 300 300 450 600
14 PPM Penerapan IPTEKS 800 800 800 900 1.000
15 PPM Jurusan/prodi 400 400 400 400 500
16 PPM kerjasama institusional 300 400
17 PPM Fakultas 800 800 800 800 900
18 PPM Pengembangan Wilayah 300 450
Estimasi Jumlah Dana yang diperlukan 4.400 5.750 6.400 9700 12.500

Table. Perkiraan jumlah dana yang mampu diserap oleh PPM-Unpas

dalam kurun waktu 5 tahun kedepan (2016 – 2020)

  1. PEMANTAUAN DAN EVALUASI IMPLEMENTASI RENSTRA PPM-Unpas

Pemantauan dan evaluasi dari implementasi Renstra PPM-Unpas dilaksanakan setiap tahun dengan indikator yang jelas dan terukur. Sebagai hasil dari pelaksanaan kegiatan PPM tersebut juga sangat perlu dilakukan penelusuran sampai kepada dampak yang ditimbulkan dari PPM tersebut bagi masyarakat dan mitra. Adapun format untuk pemantauan dan evaluasi implementasi mengadopsi model pemantauan dan evaluasi PPMM dari DRPM Kemenristekdikti.

  1. POLA DISEMINASI HASIL KEGIATAN PPM-UNIVERSITAS PASUNDAN

Pola diseminasi hasil kegiatan PPM-Unpas dilakukan dengan beberapa model yang dinilai efektif untuk mendukung tujuan nasional dan pencapaian kinerja kelembagaan. Adapun model yang dikembangkan antara lain untuk hilirisasi hasil PPM dengan bentuk :

  1. Pameran produk secara massal dengan mengundang mitra dan stakeholders terkait
  2. Seminar Nasional Hasil PPM
  3. Inkubasi Bisnis
  4. Kerjasama kelembagaan dengan perusahaan terkait
  5. Kerjasama dengan pengguna yang potensial
  6. Jurnal PPM
  7. Website

BAB VI

PENUTUP

Perkembangan suatu wilayah bersifat dinamis, dan selalu mengalami perkembangan baik dari sisi SDA, SDM, budaya, dan lainnya. Implementasi RENSTRA PPM dengan perencanaan selama 5 tahun belumlah cukup untuk dikatakan puncak dari sebuah keberhasilan dari PPM. Dengan semakin derasnya arus kemajuan, ketatnya perkembangan dan tuntutan MEA, serta mengikuti perkembangan RPJMN, RPJMD, serta Renstra Universitas, maka Program Pengabdian Kepada Masyarakat ini memiliki peluang yang sangat besar untuk dikembangkan untuk keberlanjutan program sebelumnya. Dengan demikian maka sangat perlu disusun keberlanjutan program kedalam sebuah RENSTRAPPM untuk tahun 2020-2025 yang akan datang. Buku RENSTRA-PPM ini menjadi acuan dalam pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat bagi seluruh Dosen di Universitas Pasundan. Untuk itu ijinkan kami mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada semua :

  1. Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
  2. Bapenas Republik Indonesia
  3. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
  4. Rektor Universitas Pasundan, Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, dan Wakil Rektor III
  5. Seluruh civitas akademika di lengkungan Unpas
  6. Tim Penyusun Renstra Pengabdian Kepada Masyarakat